Permendikbud No 15 Tahun 2018 Perihal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas

 Tidak Terlepas dari Aturan yang mengikat Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas
Permendikbud No 15 Tahun 2018

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah


Bapak Ibu Guru yang Terhormat, Dalam Pelaksanaan Tugas Seorang Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Tidak Terlepas dari Aturan yang mengikat, tentunya mengenai Beban Kerja dalam melakukan Tugas Sehari-hari.

Bapak Ibu Guru, Sedikit disampaikan mengenai Permendikbud No 15 Tahun 2018 yang merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2011 akan diberlakukan mulai tahun aliran 2018/2019.

baca juga:

Bapak Ibu Guru, Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa:
  1. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad pada satuan manajemen pangkal.
  2. Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
  3. Dalam hal diperlukan, sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Untuk Lebih Jelasnya dibawah ini merupakan Permendikbud No 15 Tahun 2018 beserta lampiran-lampirannya yang merupakan satu-kesatuan yang tak terpisahkan:
Related Posts