Peraturan Pemerintah Perihal Santunan Honor Ke-13 Dan Thr Untuk Asn Tahun 2018
Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018 (image Liputan 6) |
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2018
Bapak Ibu Guru, mengutip dari laman Kementerian Keuangan RI (https://www.kemenkeu.go.id) melalui Siaran Persnya pada tanggal 23 Mei 2018 di Jakarta sebagai berikut:
Sesuai mandat yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2017 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 (APBN 2018), Pemerintah melakukan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, serta para pensiunan/penerima tunjangan. Kebijakan Gaji dan Pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan semenjak 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan semenjak tahun 2016. Pembayaran aparatur negara pusat dan pensiun bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara tempat bersumber dari APBD.
baca juga:
- Permendikbud RI Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru
- Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek, Pengawas
Alokasi anggaran pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 sudah ditetapkan dalam APBN 2018 melalui pembahasan dan persetujuan DPR. Sejalan dengan kebijakan di bidang kepegawaian tersebut, kinerja pelaksanaan APBN 2018 dipastikan tetap kondusif dan terjaga dengan defisit tetap sesuai rencana UU APBN 2018. Pembayaran Gaji ke-13 dan THR tahun 2018 diperlukan sanggup menyumbang sektor riil dan ekonomi Indonesia dari Sabang hingga Merauke.
Pemberian THR tahun 2018 bertujuan untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri yang pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juni 2018. Sementara, derma Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 bertujuan untuk membantu pegawai dalam menghadapi tahun pedoman gres dan pembayarannya dilaksanakan pada bulan Juli 2018.
Kebijakan derma THR dan Gaji Ke-13 tahun 2018 ditetapkan Presiden dalam bentuk Peraturan Pemerintah kemudian Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR dan Gaji ke-13.
THR tahun 2018 untuk aparatur pemerintah dibayarkan sebesar honor pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara,
THR untuk pensiun dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan suplemen penghasilan. Pada Tahun 2017, THR hanya diberikan kepada aparatur Pemerintah sebesar honor pokok tanpa tunjangan, sedangkan untuk pensiunan tidak diberikan THR.
Gaji ke-13 untuk aparatur Pemerintah dibayarkan sebesar honor pokok, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Sementara, untuk Pensiun ke-13 dibayarkan sebesar pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan suplemen penghasilan.
Pengajuan seruan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sanggup dimulai pada selesai bulan Mei 2018, dan diperlukan seluruh pembayaran THR tahun 2018 sanggup selesai dilaksanakan pada awal Juni sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sementara, pengajuan seruan pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 oleh satuan kerja kepada KPPN sanggup dilaksanakan mulai selesai bulan Juni 2018, semoga sanggup dibayarkan pada awal bulan Juli 2018 secara bersamaan untuk abdnegara Pemerintah maupun para akseptor pensiun.
Pemda Provinsi/Kabupaten/Kota diperlukan sanggup menyelaraskan waktu pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi ASN Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.
Rencana pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan ke-13 dan THR tahun 2018 yakni sebesar Rp35.76 triliun atau meningkat 68,92% dari pembayaran tahun 2017 dengan rincian sebagai berikut:
THR Gaji sebesar Rp5,24 triliun;
THR Tunjangan Kinerja sebesar Rp5,79 triliun (kebijakan gres tahun 2018);
THR Pensiun sebesar Rp6,85 triliun (kebijakan gres tahun 2018);
Gaji ke-13 sebesar Rp5,24 triliun;
Tunjangan Kinerja ke-13 sebesar Rp5,79 triliun; dan
Pensiun/Tunjangan ke-13 sebesar Rp6,85 triliun.
Nufransa Wira Sakti
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan
Bapak Ibu Guru, Berikut Dibawah ini Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2018 yang sanggup diambil melalui Laman Google drive dibawah ini:
- PMK_52_PMK.05_2018 Gaji13 PNS
- PMK_54_PMK.05_2018 THR PNS
- PP 18 Tahun 2018 Gaji13 PNS
- PP 19 Tahun 2018 THR PNS
Demikianlah yang sanggup disampaikan mengenai Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke-13 dan THR Untuk ASN Tahun 2018, semoga bermanfaat bagi kita semua. aamiin.
sumber: Pedia Pendidikan
sumber: Pedia Pendidikan
Related Posts